MEMAHAMI SEPUTAR PERPAJAKAN Pengertian Pajak Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan dari Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 yang kemudian disempurnakan dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Jadi bisa disimpulkan bahwa pajak adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh rakyat atau wajib pajak kepada negara untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum. Ciri - Ciri Pajak Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut : Pajak merupakan kontribusi wajib warga negara Pajak bersifat memaksa untuk setiap warga negara Warga negara tidak mendapat imbalan langsung Pembayaran yang didasarkan pada norma norma hukum Sumber pembiayaan pen...